Kamis, 27 Oktober 2011

Suramnya Kehidupan Masyarakat Pedalaman Indonesia

Topik : Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (John Locke).  Namun hal ini sepertinya kurang berlaku di Indonesia yang terdiri dari beratus-ratus pulau dan berjuta-juta penduduk ini. Terutama masalah hak asasi manusia di daerah pedalaman Indonesia.
Sudah lebih dari 61 tahun Indonesia merdeka dari penjajahan negara lain. Namun tidak semua daerah di Indonesia menikmati kemerdekaan tersebut. Tampak sekali perbedaan yang terasa amat jelas antara kehidupan di pulau Jawa dan pulau-pulau yang jauh dari pusat pemerintahan negara Republik Indonesia. kehidupan di pulau Jawa saat ini kurang lebih sudah lebih baik. Ada banyak gedung-gedung bertingkat disana dengan sarana dan prasarana serta transportasi yang cukup memadai pula. Sedangkan di daerah pedalaman malah sangat jarang sekali tersentuh oleh modernisasi tersebut. Kesejahteraan pun seolah dijauhkan dari masyarakat pedalaman itu. Padahal mereka juga bagian dari negara Indonesia yang butuh diperhatikan oleh pemerintahnya.
Kurangnya perhatian pemerintah ini membuat kondisi masyarakat pedalaman semakin terpuruk. Ada banyak permasalahan di daerah pedalaman yang harusnya ditangani oleh pemerintah. Misalnya saja masalah pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menanggulangi kemiskinan, dan memajukan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Dengan pendidikan masa depan suatu individu mungkin akan menjadi lebih baik. Dengan pendidikan masyarakat akan semakin mudah mencari pekerjaan guna memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup mereka. Semakin tinggi derajat pendidikan mereka maka semakin mudah pula untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka inginkan sehingga mereka dapat memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
Namun yang terjadi di daerah pedalaman sungguh jauh dari bayangan. Jangankan memikirkan pendidikan, memikirkan besok akan makan apa saja sudah membuat mereka susah. Kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan membuat mereka seolah acuh. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat maupun daerah mungkin menjadi salah satu penyebabnya. Pemerintah seolah tidak peduli tentang pendidikan di daerah pedalaman tersebut. Selain itu mahalnya biaya pendidikan juga menjadi salah satu alasan mereka enggan untuk mengenyam bangku pendidikan. Masyakarakat pedalaman yang umumnya dari masyarakat kelas bawah tidak mungkin sanggup untuk membiayai biaya sekolah anaknya. Lebih baik anaknya membantu pekerjaan mereka dengan begitu mereka pun akan mendapatkan tambahan uang untuk kehidupan sehari-hari mereka.
Kualitas pendidikan juga amat sangat minim. Sangat sedikit tenaga pengajar yang mau untuk ditugaskan mengajar di daerah pedalaman. Hal itu dikarenakan kehidupan disana akan sangat berat sehingga mereka enggan untuk mengajari masyarakat miskin agar mengenal pendidikan. Tidak ada  tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang sesuai dengan kerja keras mereka yang telah membantu dan mengabdi untuk masyarakat pedalaman agar mengenal pendidikan. Bagaimana pula para guru tersebut dapat memberikan pelayan pendidikan yang terbaik jika kehidupan sehari-hari saja sulit terpenuhi akibat mahalnya harga kebutuhan disana. Sangat tidak sesuai antara hasil dan jerih payah serta dedikasi mereka yang telah mengabdi pada negara. Sarana dan prasarana sekolah juga masih sangat buruk. Perangkat keras pendidikan seperti gedung sekolah, meja, kursi, perpustakaan, laboratorium, dan buku-buku pelajaran dalam kondisi yang memprihatinkan. Sangat jarang ada pembaharuan berupa renovasi maupun pembangunan gedung sekolah yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Belum lagi diperparah dengan kualitas kompetensi sekolah yang buruk. Kurikulum sering berganti-ganti sehingga menyulitkan pihak sekolah untuk mengikuti dan menerapkan kurikulum tersebut.
Transportasi juga menjadi salah satu alasannya. Biasanya sekolah terdekat jaraknya berkilo-kilo meter jauhnya dari rumah mereka. Sangat jarang ada sarana transportasi disana sehingga mau tidak mau mereka harus berjalan berjam-jam berkilo-kilo  meter jauhnya untuk bersekolah. Sangat jarang ada upaya dari pemerintah untuk membangun sarana transportasi seperti jalan raya beraspal di daerah pedalaman. Mungkin karena medan yang sulit dan lokasinya kebanyakan adalah hutan sehingga sulit untuk merealisasikannya. Namun bukan tidak mungkin hal ini dapat terwujud jika ada keinginan yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah untuk memajukan daerah pedalaman.  Walaupun proses pengerjaannya berlangsung lama namun jika ada keyakinan akan berhasil membangun suatu jalan raya beraspal nantinya akan berhasil juga.
Di daerah pedalaman juga tidak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah. Fasilitas tersebut meliputi listrik dan air bersih. Pemukiman penduduk tidak ada yang dialiri listrik sehingga jika malam datang mereka hidup dalam kegelapan total. Listrik seolah-olah menjadi hal yang tabu bagi mereka. Mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk dapat menikmati listrik yang sebenarnya jika mereka gunakan akan dapat membantu kehidupan mereka. Tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Padahal listrik juga merupakan hak yang harus mereka dapatkan. Tidak ada keadilan disini. Masyarakat di pulau Jawa misalnya, 24 jam non stop menghambur-hamburkan listrik yang mereka gunakan sementara di pedalaman tidak tersentuh listrik sama sekali.
Pendistribusian bahan-bahan pangan, sandang dan papan juga sangat sulit. Kalaupun ada haraganya melambung  tinggi dengan stok yang terbatas. Hal ini dikarenakan proses pendistribusian bahan- bahan tersebut sulit karena medan yang dilewati mayoritas berupa hutan dengan waktu yang lama pula. Selain lewat jalan darat, bisa juga melalui jalan sungai.  Namun jika melalui sungai dengan menggunakan perahu berarti ada jumlah maksimum yang harus dibawa. Tidak sebanyak jika kita menggunakan transportasi melalui jalur darat. Di daerah pedalaman perbatasan seperti di Kalimantan kadang mereka lebih sering membeli kebutuhan sehari-hari mereka di negara tetangga yaitu Malaysia. Hal ini dikarenakan jaraknya yang lebih dekat, harganya yang lebih murah, dan stok persediannya yang cukup banyak. Masyarakat pun beralih menggunakan produk negara lain daripada produk negaranya sendiri. Bukan salah mereka jika mereka membeli kebutuhan sehari-hari mereka di  Malaysia. Hal ini karena pemerintah kurang memperhatikan kebutuhan hidup vital mereka.
Sebenarnya media sudah banyak yang mengakat suramnya kehidupan di pedalaman. Namun itu hanya menjadi sebuah tontonan sambil lalu bagi pemerintah. Di depan masyarakat mereka berjanji untuk membenahi kehidupan pedalaman, namun nyatanya realisasinya tidak berjalan demikian. Pemerintah hanya sibuk mengurusi urusan politiknya yang semakin lama semakin tidak karuan dan tidak ada ujung penyelesainnya. Ada banyak pejabat negara wakil rakyat yang justru tidak pernah mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka justru sibuk dengan urusan mereka sendiri, dengan gedung mereka sendiri. Masyarakat pedalaman seharusnya mendapatkan hak asasi manusia mereka seperti kebanyakan daerah di Indonesia sehingga mereka tidak lagi terbelakang.
Referensi :
1.       Ubaedillah, A, Abdul Rozak. 2011.Pendidikan Kewargaan Edisi ketiga.


Dwikewarganegaraan, Perlu atau Tidak ?

Topik : Kewarganegaraan


Kewarganegaraan adalah hak yang wajib dimiliki semua orang. Kewarganegaraan didefinisikan sebagai sebuah studi tentnag pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warga negara (Edmonson, 1958). Arti dari kewarganegaraan menurut saya adalah status atau kedudukan suatu orang atau individu yang diberikan oleh suatu negara dimana individu itu tinggal dan tumbuh besar.  Jadi kewar ganegaaran merupakan salah satu status politik kenegaraan yang menjadi hak individu tersebut secara mutlak untuk menandakan status kenegaraannya.  Tahun lalu DPR baru saja mengesahkan RUU kewarganegaraan menjadi UU Kewarganegaraan (http://www.iapw.info).  Hal ini patut diapresiasi mengingat dengan adanya UU Kewarganegaraan ini banyak masalah yang dari dulu tidak kunjung selesai  menemui titik temu yang akhirnya menyelesaikan segala masalah yang ada. Salah satu contoh permasalahannya adalah adanya diskriminasi status kewarganegaraan bagi masyarakat keturunan Tionghoa. Pada masa tersebut, orang-orang keturunan Tionghoa seolah menjadi masyakarat asing di negeri mereka sendiri. Hal ini dikarenakan untuk menjadi warga negara Indonesia, orang-orang keturunan Tionghoa tersebut harus memiliki harus mempunyai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SKBRI. Segala urusan administrasi negara seperti membuat KTP, akta kelahiran, sampai surat keterangan meninggal harus menyertakan SKBRI tersebut. Padahal jelas-jelas mereka masyarakat keturunan Tionghoa lahir, tumbuh, dan besar di negara Indonesia. Bahkan dengan adanya azas  kewarganegaraan yang di anut oleh Indonesia yaitu Ius Sole ( warga negara Indonesia adalah semua  orang yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia) tidak mampu membuat warga negara keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia secara langsung menjadi warga negara Indonesia. Maka dari itu dengan adanya UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 masalah adanya diskriminasi status kewarganegaraan terhadap orang-orang keturunan Tionghoa menjadi terselesaikan.
Namun sebenarnya dengan disahkannya UU Kewarganegaraan No.12  tahun 2006 sebagian orang di Indonesia berharap pemerintah juga  turut mengkaji ulang mengenai masalah dwikewarganegaraan . Walaupun dari awal di Indonesia hanya menerapkan satu status kewarganegaraan dan tidak boleh rakyat Indonesia memiliki dwikewarganegaraan namun di era globalisasi ini, masalah dwikewarganegaraan menjadi sangat penting karena banyak sekali manfaat yang bisa diambil dari diterapkannya dwikewarganegaraan di Indonesia.
Pemerintah mungkin berpikiran dan berpandangan lain tentang tidak disetujuinya dwikewarganegaraan di Indonesia. Mereka mungkin mempunyai cara pandang tersendiri. Misalnya mereka tidak menyetujui adanya dwikewarganegaraan di Indonesia karena mereka menuntut adanya loyalitas atau kesetiaan atau rasa nasionalisme dan cinta tanah air kepada semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Maka dengan kita mempunyai dwikewarganegaraan akan mengikis rasa cinta tanah air kita terhadap Indonesia. Kita mungkin akan lebih peduli pada negara baru kita karena situasi dan kondisi negara tersebut lebih kondusif dan sesuai untuk kita sehingga kita merasa betah untuk tinggal, bekerja, dan menghabiskan hidup di negara baru kita nantinya. Pendapat tersebut menurut saya kurang sesuai karena walaupun kita telah mempunyai dwikewarganegaraan, namun tidak akan membuat rasa nasionalisme kita luntur maupun hilang. Hal tersebut karena sudah adanya keterikatan batin yang kuat dengan negara dimana kita lahir, tumbuh, dan berkembang. Indonesia mempunyai identitas nasional yang menjadikannya ciri khas yang susah untuk dilupakan masyarakatnya sendiri walaupun sudah merantau di negeri orang. Orang asing yang mengunjungi Indonesia saja selalu ingin kembali ke Indonesia karena tertarik dengan apa yang ada di Indonesia, apalagi kita yang merupakan penduduk asli Indonesia.
Hal lain yang mungkin menjadi alasan pemerintah tidak menyetujui adanya dwikewarganegaraan adalah pemerintah tidak mau nantinya jika kita menjadi warga negara baru di suatu negara tertentu kita akan membocorkan apa yang kita ketahui tentang Indonesia atau menjadi mata-mata negara tersebut terhadap Indonesia. Hal  tersebut menurut saya juga kurang sesuai karena biasanya orang yang mengajukan hak memperoleh suatu kewarganegaraan baru  karena mempunyai tujuan agar memperoleh kehidupan baru yang lebih baik tanpa melupakan dan meninggalkan kehidupan lamanya. Mereka biasanya menjadi warga negara baru karena mendapatkan suatu pekerjaan tetap yang mengharuskannya untuk tinggal dinegara tersebut atau karena mereka ingin memulai suatu bisnis yang kedepannya menjanjikan suatu laba yang menguntungkan. Selain itu jika suatu negara memang ingin memata-matai negara lain, pastinya mereka akan mengirimkan orang yang terlatih dan berpengalaman untuk mengerjakan tugasnya.
Selain berbagai alasan di atas kita juga harus melihat ada banyak manfaat yang bisa di dapat dari penerapan dwikewarganegaraan. Manfaat tersebut menguntungkan baik pihak pemerintah Indonesia maupun dari individu itu sendiri. Di bidang ekonomi hal ini akan menambah devisa negara. Mengapa demikian ?. Hal tersebut memudahkan seseorang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia tidak harus memikirkan masalah birokrasi yang rumit karena biasanya seorang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia pasti terkendala masalah birokrasi yang rumit dan malah mempersulit proses investasi. Jadi dengan mereka memiliki dwikewarganegaraan akan memudahkan proses tersebut dan tentu saja pemerintah juga mendapatkan untung dari hal ini.
Dari sisi warga Indonesia yang jika mempunyai kewarganegaraan lain juga dimudahkan dalam segala urusannya misalnya jika mereka ingin memiliki bisnis. Dengan demikian taraf kehidupan seseorang pun menjadi lebih baik dan meningkat. Jika mereka sudah mempunyai kehidupan yang baik, mungkin mereka juga akan menanamkan investasi mereka di Indonesia sebagai wujud rasa cinta dan terima kasih serta untuk membangun Indonesia menuju lebih baik lagi.
Alasan kedua adalah dengan mempunyai dwkewarganegaraan maka kualitas seseorang dalam membangun hubungan kerja atau networking di antara beberapa negara akan semakin baik. Hal ini juga akan meningkat persaingan globalisme menjadi semakin baik karena semakin mudahnya seseorang memulai suatu usaha di negara lain. Keuntungan lainnya jika seseorang mempunyai suami atau istri warga negara asing maka mereka tidak harus bingung untuk memilih kewarganegaraan mana yang akan mereka ikuti dan mereka pun tetap bisa menjadi warga negara Indonesia meskipun juga memiliki kewarganegaraan yang mengikuti suami atau istri. Sang anak nantinya juga tidak akan dipusingkan dengan pilihan antara mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya karena sang  anak bisa memiliki kedua kewarganegaraan orang tuanya tersebut.
Menurut saya ada juga kerugiannya Indonesia tidak menerapkan sistem dwikewarganegaraan. Seperti jika ada seorang yang berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik yang ditawari kewarganegaraan dari negara lain yang keadaan negaranya lebih baik dari Indonesia maka orang tersebut pasti akan memikirkan untuk pindah kewarganegaraan walaupun sebenarnya dia mencintai tanah kelahirannya karena dia pasti memikirkan nasib kedepannya kelak akan menjadi lebih baik jika dia tinggal di negara itu. Selain itu untuk masalah warganegara yang berprestasi misalnya seperti para atlet, Indonesia kurang memikirkan kesejahteraan para atlet tersebut. Sementara di negara lain mereka justru sangat menghargai jasa-jasa para atlet tersebut.
Jadi apa salahnya kita mempunyai dwikewarganegaraan selama kita tidak melupakkan dan  merugikan Indonesia ?

Referensi :
1.      -  Ubaedillah, A., Abdul Rozak. 2011. Pendidikan Kewargaan Edisi Ketiga. Jakarta:Kencana, ICCE
2.      -  http://www.iapw.info