Kamis, 27 Oktober 2011

Dwikewarganegaraan, Perlu atau Tidak ?

Topik : Kewarganegaraan


Kewarganegaraan adalah hak yang wajib dimiliki semua orang. Kewarganegaraan didefinisikan sebagai sebuah studi tentnag pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warga negara (Edmonson, 1958). Arti dari kewarganegaraan menurut saya adalah status atau kedudukan suatu orang atau individu yang diberikan oleh suatu negara dimana individu itu tinggal dan tumbuh besar.  Jadi kewar ganegaaran merupakan salah satu status politik kenegaraan yang menjadi hak individu tersebut secara mutlak untuk menandakan status kenegaraannya.  Tahun lalu DPR baru saja mengesahkan RUU kewarganegaraan menjadi UU Kewarganegaraan (http://www.iapw.info).  Hal ini patut diapresiasi mengingat dengan adanya UU Kewarganegaraan ini banyak masalah yang dari dulu tidak kunjung selesai  menemui titik temu yang akhirnya menyelesaikan segala masalah yang ada. Salah satu contoh permasalahannya adalah adanya diskriminasi status kewarganegaraan bagi masyarakat keturunan Tionghoa. Pada masa tersebut, orang-orang keturunan Tionghoa seolah menjadi masyakarat asing di negeri mereka sendiri. Hal ini dikarenakan untuk menjadi warga negara Indonesia, orang-orang keturunan Tionghoa tersebut harus memiliki harus mempunyai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SKBRI. Segala urusan administrasi negara seperti membuat KTP, akta kelahiran, sampai surat keterangan meninggal harus menyertakan SKBRI tersebut. Padahal jelas-jelas mereka masyarakat keturunan Tionghoa lahir, tumbuh, dan besar di negara Indonesia. Bahkan dengan adanya azas  kewarganegaraan yang di anut oleh Indonesia yaitu Ius Sole ( warga negara Indonesia adalah semua  orang yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia) tidak mampu membuat warga negara keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia secara langsung menjadi warga negara Indonesia. Maka dari itu dengan adanya UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 masalah adanya diskriminasi status kewarganegaraan terhadap orang-orang keturunan Tionghoa menjadi terselesaikan.
Namun sebenarnya dengan disahkannya UU Kewarganegaraan No.12  tahun 2006 sebagian orang di Indonesia berharap pemerintah juga  turut mengkaji ulang mengenai masalah dwikewarganegaraan . Walaupun dari awal di Indonesia hanya menerapkan satu status kewarganegaraan dan tidak boleh rakyat Indonesia memiliki dwikewarganegaraan namun di era globalisasi ini, masalah dwikewarganegaraan menjadi sangat penting karena banyak sekali manfaat yang bisa diambil dari diterapkannya dwikewarganegaraan di Indonesia.
Pemerintah mungkin berpikiran dan berpandangan lain tentang tidak disetujuinya dwikewarganegaraan di Indonesia. Mereka mungkin mempunyai cara pandang tersendiri. Misalnya mereka tidak menyetujui adanya dwikewarganegaraan di Indonesia karena mereka menuntut adanya loyalitas atau kesetiaan atau rasa nasionalisme dan cinta tanah air kepada semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Maka dengan kita mempunyai dwikewarganegaraan akan mengikis rasa cinta tanah air kita terhadap Indonesia. Kita mungkin akan lebih peduli pada negara baru kita karena situasi dan kondisi negara tersebut lebih kondusif dan sesuai untuk kita sehingga kita merasa betah untuk tinggal, bekerja, dan menghabiskan hidup di negara baru kita nantinya. Pendapat tersebut menurut saya kurang sesuai karena walaupun kita telah mempunyai dwikewarganegaraan, namun tidak akan membuat rasa nasionalisme kita luntur maupun hilang. Hal tersebut karena sudah adanya keterikatan batin yang kuat dengan negara dimana kita lahir, tumbuh, dan berkembang. Indonesia mempunyai identitas nasional yang menjadikannya ciri khas yang susah untuk dilupakan masyarakatnya sendiri walaupun sudah merantau di negeri orang. Orang asing yang mengunjungi Indonesia saja selalu ingin kembali ke Indonesia karena tertarik dengan apa yang ada di Indonesia, apalagi kita yang merupakan penduduk asli Indonesia.
Hal lain yang mungkin menjadi alasan pemerintah tidak menyetujui adanya dwikewarganegaraan adalah pemerintah tidak mau nantinya jika kita menjadi warga negara baru di suatu negara tertentu kita akan membocorkan apa yang kita ketahui tentang Indonesia atau menjadi mata-mata negara tersebut terhadap Indonesia. Hal  tersebut menurut saya juga kurang sesuai karena biasanya orang yang mengajukan hak memperoleh suatu kewarganegaraan baru  karena mempunyai tujuan agar memperoleh kehidupan baru yang lebih baik tanpa melupakan dan meninggalkan kehidupan lamanya. Mereka biasanya menjadi warga negara baru karena mendapatkan suatu pekerjaan tetap yang mengharuskannya untuk tinggal dinegara tersebut atau karena mereka ingin memulai suatu bisnis yang kedepannya menjanjikan suatu laba yang menguntungkan. Selain itu jika suatu negara memang ingin memata-matai negara lain, pastinya mereka akan mengirimkan orang yang terlatih dan berpengalaman untuk mengerjakan tugasnya.
Selain berbagai alasan di atas kita juga harus melihat ada banyak manfaat yang bisa di dapat dari penerapan dwikewarganegaraan. Manfaat tersebut menguntungkan baik pihak pemerintah Indonesia maupun dari individu itu sendiri. Di bidang ekonomi hal ini akan menambah devisa negara. Mengapa demikian ?. Hal tersebut memudahkan seseorang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia tidak harus memikirkan masalah birokrasi yang rumit karena biasanya seorang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia pasti terkendala masalah birokrasi yang rumit dan malah mempersulit proses investasi. Jadi dengan mereka memiliki dwikewarganegaraan akan memudahkan proses tersebut dan tentu saja pemerintah juga mendapatkan untung dari hal ini.
Dari sisi warga Indonesia yang jika mempunyai kewarganegaraan lain juga dimudahkan dalam segala urusannya misalnya jika mereka ingin memiliki bisnis. Dengan demikian taraf kehidupan seseorang pun menjadi lebih baik dan meningkat. Jika mereka sudah mempunyai kehidupan yang baik, mungkin mereka juga akan menanamkan investasi mereka di Indonesia sebagai wujud rasa cinta dan terima kasih serta untuk membangun Indonesia menuju lebih baik lagi.
Alasan kedua adalah dengan mempunyai dwkewarganegaraan maka kualitas seseorang dalam membangun hubungan kerja atau networking di antara beberapa negara akan semakin baik. Hal ini juga akan meningkat persaingan globalisme menjadi semakin baik karena semakin mudahnya seseorang memulai suatu usaha di negara lain. Keuntungan lainnya jika seseorang mempunyai suami atau istri warga negara asing maka mereka tidak harus bingung untuk memilih kewarganegaraan mana yang akan mereka ikuti dan mereka pun tetap bisa menjadi warga negara Indonesia meskipun juga memiliki kewarganegaraan yang mengikuti suami atau istri. Sang anak nantinya juga tidak akan dipusingkan dengan pilihan antara mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya karena sang  anak bisa memiliki kedua kewarganegaraan orang tuanya tersebut.
Menurut saya ada juga kerugiannya Indonesia tidak menerapkan sistem dwikewarganegaraan. Seperti jika ada seorang yang berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik yang ditawari kewarganegaraan dari negara lain yang keadaan negaranya lebih baik dari Indonesia maka orang tersebut pasti akan memikirkan untuk pindah kewarganegaraan walaupun sebenarnya dia mencintai tanah kelahirannya karena dia pasti memikirkan nasib kedepannya kelak akan menjadi lebih baik jika dia tinggal di negara itu. Selain itu untuk masalah warganegara yang berprestasi misalnya seperti para atlet, Indonesia kurang memikirkan kesejahteraan para atlet tersebut. Sementara di negara lain mereka justru sangat menghargai jasa-jasa para atlet tersebut.
Jadi apa salahnya kita mempunyai dwikewarganegaraan selama kita tidak melupakkan dan  merugikan Indonesia ?

Referensi :
1.      -  Ubaedillah, A., Abdul Rozak. 2011. Pendidikan Kewargaan Edisi Ketiga. Jakarta:Kencana, ICCE
2.      -  http://www.iapw.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar